Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 2024: Bawaslu Tawarkan Dua Opsi

Pemprov Sulbar

Screenshot-2025-03-14-19-10-57-49-40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

IKLAN HEAD

idulfitri-jepa

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 2024: Bawaslu Tawarkan Dua Opsi

Admin
Rabu, 22 Januari 2025

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat Komisi II DPR RI, Rabu (22/01/2025).(Foto:*)


Jepamandar.com, Jakarta, - Bawaslu RI menyampaikan dua usulan terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih pada Pemilihan Serentak 2024 pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU dan DKPP.


“Kami (Bawaslu) memberikan usulan pelantikan yang pertama yaitu pelantikan serentak, setelah seluruh sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Opsi ini memberikan kepastian hukum yang solid namun penundaan pelantikan berdampak kekosongan pemerintahan dibeberapa daerah,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam RDP di ruang rapat Komisi II DPR RI, Rabu (22/01/2025).


Lanjut Bagja, dia mengatakan usulan kedua tentunya pelantikan secara bergelombang untuk mempercepat roda pemerintahan.


“Usulan kedua yaitu pelantikan tidak serentak atau bergelombang. Melakukan pelantikan bagi pasangan calon yang tidak bersengketa terlebih dahulu dapat mempercepat roda pemerintahan di daerah yang telah jelas hasil pemilihannya,” ungkap Rahmat Bagja.


Akhir paparan Bagja menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintah dapat melakukan pelantikan secara serentak.


“Pasal 164B UU nomor 10 Tahun 2016, UU nomor 1 Tahun 2015, UU nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU yang Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” ungkap Bagja.


Diketahui, hasil rapat tersebut yaitu melantik calon kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa PHP di MK pada tanggal 6 Februari 2025 serta melaksanakan pelantikan setelah putusan MK selesai.(*)